Rabu, 17 Februari 2016

Pengaman Arus Bocor

Sesuai namanya, alat ini digunakan sebagai pengaman arus bocor. Arus bocor adalah arus yang hilang dari sirkit/jalur Fasa baik ke sirkit Netral ataupun grounding/pentanahan. Pengaman/Gawai proteksi arus bocor akan memutus sirkit jika adu arus sisa/bocor dalam waktu tertentu.
Arus bocor disebabkan oleh kegagalan isolasi atau karena adanya sentuhan langsung (baik oleh manusia, binatang, atau benda berpanghantar lain) yang mengakibatkan sirkit fasa terhubung langsung dengan netral atau ground. Listrik selain bermanfaat juga bisa sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan baik, dengan adanya Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) atau biasa juga dikenal dengan Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB) maka bahaya tersengat listrik atau kebakaran akibat kegagalan isolasi dapat diminimalisir.
untuk itu Badan Standarisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia yang tertuang dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) mengatur dan menetapkan pemakaian ELCB di Bagian 3.15. untuk perlindungan terhadap bahaya sentuh langsung ditetapkan pengenal arus sisa 30mA, sedangkan untuk proteksi sentuh tak langsung sebesar 300mA dengan waktu pemutusan kurang dari 0.4 detik. Untuk proteksi dari bahaya kebakaran dianjurkan menggunakan pengenal arus sisa 500mA.

Contoh fisik ELCB.

Untuk memenuhi kebutuhan proteksi pada sumber masukan sirkit yang terintegrasi dengan MCCB beberapa pabrikan menyediakan Modul ELCB yang bisa dipasangkan langsung (compact) dengan MCCB. Berikut salah satu contohnya:


bersambung...